Terorisme itu ada dan bermula dari sikap memandang
siapapun di luar dari kelompoknya
adalah musuh dan kafir !!!
NII Kelompok Perampokan Bank

TEMPO.CO, Semarang
- Pengamat terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Noor Huda Ismail
mengatakan, Abu Roban, salah satu terduga teroris yang ditembak aparat
Detasemen Khusus 88 Antiteror merupakan berasal dari faksi negara Islam
Indonesia (NII). "Dia kelompoknya Abu Umar. NII KW-9," kata Huda saat
dihubungi, rabu (8/5).
NII adalah salah satu faksi fundamentalis Islam yang menghalalkan fa'I, merampok untuk kepentingan
jihad. Oleh karenanya, Abu Roban juga terlibat dalam perampokan bank BRI unit
Reban, Limpung, Batang dan perampokan toko emas di Tambora jakarta.
Menurut Huda, saat ini jaringan teroris di Indonesia tak lagi bergerak karena
disatukan isu atau area konflik, seperti Ambon, Poso atau Aceh. Namun mereka
bergerak memanfaatkan isu-isu intoleransi seperti anti Ahmadiyah. "Mereka
sengaja menyusup ke isu intoleransi, sehingga terkesan lebih cair,"
ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, saat ini terjadi pergeseran alasan berjihad di kalangan
kelompok jihadis. Jika sebelumnya aksi teror dilakukan secara terorganisasi, kini
dilakukan secara individu. "Hal ini menyusul meninggalnya tokoh-tokoh
sentral seperti Noordin M Top".
Terkait kepemilikan senjata oleh Abu Roban, menurutnya hal itu bukan sesuatu
yang sulit. Hal ini disebabkan geografi Indonesia terletak diantara Filiphina
selatan dan Thailand selatan. "Selain itu, senjata eks konflik Poso, Ambon
dan Aceh juga belum sepenuhnya bersih ditarik dari masyarakat".
Sohirin.
Tatkala NII
dideklarasikan dan diproklamirkan oleh SM. Kartosoewiryo pada tanggal 7 Agustus
1949, maka NII berubah menjadi gerakan perlawanan yang melahirkan DI / TII di
Jawa. Selanjutnya, lahir DI / TII Daud Beureuh di Aceh, lalu DI / TII Ibnu
Hajar di Kalimantan dan DI / TII Kahar Muzakkar di Sulawesi. Sejak saat itu,
NII menjadi target musuh-musuhnya, disusupi dan diadu-domba, sehingga terjadi
pengkhianatan dimana-mana, akhirnya NII dihancurkan.
Sekali pun NII
telah dikalahkan dan dilumpuhkan, namun "Ideologi NII" masih tetap
menjadi "momok" yang sangat menakutkan bagi kaum SEPILIS
(Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme). Karenanya, hingga kini
"pembusukan" terhadap NII masih terus berlangsung.
Pembusukan NII
telah melahirkan aneka NII GADUNGAN : Ada NII Tidak Wajib Shalat, ada NII yang
menghalalkan pencurian dan perampokan, ada NII yang melakukan penculikan, ada
NII tukang tipu yang rakus harta, ada NII yang mengkafirkan umat Islam di luar
kelompoknya, bahkan ada NII Intel, sehingga NII ASLI tenggelam dalam kubangan
pembusukan.
Pembusukan NII
tidak hanya menargetkan NII semata, tapi juga menargetkan semua Gerakan Islam
yang ingin menerapkan "Hukum Islam" di Indonesia, bahkan target sebenarnya
adalah menohok Islam itu sendiri. Karenanya, perlu dipertegas bahwa Negara
Islam Indonesia sebagai konsep organisasi NII tidak sama dengan cita-cita mulia
umat Islam Indonesia yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam yang
sempurna.
Bagi Gerakan
Islam, sebenarnya Indonesia secara "de jure" mau pun "de
facto" sejak kemerdekaannya sudah menjadi "Negara Islam", dengan
fakta dan data antara lain : Pertama, pembukaan UUD 1945 tertulis "Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Kedua, sesuai Dekrit Presiden
Soekarno 5 Juli 1959 bahwa Pancasila dan UUD 1945 dijiwai Piagam Jakarta yang
berintikan Syariat Islam. Ketiga, mayoritas penduduk Indonesia adalah umat
Islam. Keempat, semua Presiden dan Wakil Presiden yang pernah memimpin
Indonesia adalah dari kalangan umat Islam. Kelima, sebagian besar Hukum Islam
yang berkaitan dengan perorangan seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Haji, yang
berkaitan dengan rumah tangga seperti Nikah, Thalaq dan Warisan, yang berkaitan
dengan Sosial Kemasyarakatan seperti pendidikan, perniagaan dan perbankan,
sudah berjalan dengan leluasa di Indonesia. Da'wah Islam pun di Indonesia bebas
dan semarak.
Selanjutnya,
keenam, sebagian lainnya dari Hukum Islam yang belum berjalan seperti hukum
pidana, maka tidak ada larangan pemberlakuannya dalam konstitusi Indonesia,
sehingga penerapannya tetap bisa diperjuangkan secara konstitusional. Ketujuh,
sebelum penjajah datang di Indonesia sudah berdiri "Kerajaan-Kerajaan
Islam" yang hingga kini masih tetap berdiri di seantero Nusantara walau
pun wewenangnya sudah dipangkas habis. Kedelapan, Indonesia adalah anggota
Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kesembilan, Barat dan Timur menganggap
Indonesia sebagai Negara Islam. Kesepuluh, di Istana Negara ada masjid.
Alhamdulillah.
Karenanya, issue
NII tidak boleh membuat langkah perjuangan umat Islam terhenti. Kini, mari kita
kampanyekan secara besar-besaran bahwa Indonesia Negara Islam (INl) yang harus
diisi dengan Hukum Islam. Caranya, semua Hukum Islam yang sudah bisa berjalan,
maka wajib kita jalankan sepenuhnya, sedang yang belum bisa berjalan, maka
wajib kita perjuangkan penerapannya. Tiada hari tanpa perjuangan penerapan
Syariat Islam.
Ingat, negara
kita adalah NEGARA ISLAM, namanya Republik Indonesia, benderanya Merah Putih,
hukumnya Hukum Islam tapi belum sempurna. Jika kita tidak menyatakan Indonesia
sebagai Negara Islam, nanti ada kelompok lain yang mengklaim Indonesia sebagai
"negaranya".
Jadi,
perjuangkan INI bukan NII. Allahu Akbar
( http://www.fpi.or.id/?p=detail&nid=430 )
Dalam sepekan
lebih, NII (Negara Islam Indonesia) menjadi buah bibir di media elektronik
maupun cetak. Banyak kalangan mendiskusikan dan memberikan penilaian, sikap dan
tawaran solusi. Pro-kontra; Pemerintah terkesan tidak tegas bahkan ambivalen,
kemudian justru menggiring opini kearah perlunya pemerintah memiliki
seperangkat regulasi (Undang-Undang) seperti UU Intelijen. Seperti ungkap Menhan
RI Purnomo Y di Yogyakarta, Jumat ; ”Yang kita butuhkan sebenarnya adalah mata
dan telinga yang terbuka yang dapat melakukan pengawasan, penetrasi dalam,
terhadap gerakan-gerakan radikalisme seperti itu,”. Lebih jauh ungkapnya;
penanganan kelompok NII mengalami kesulitan karena terganjal tidak adanya dasar
hukum yang kuat. Ia beralasan bahwa negara ini belum memiliki UU keamanan
Nasional dan UU Intelijen yang masih banyak ditentang sejumlah masyarakat.
(Antara, 29/4/2011)
Bahkan banyak
pihak yang menuding pemerintah seolah menutup mata, melakukan pembiaran dan
menganggap enteng gerakan NII. Sikap ini beralasan, karena melihat pemerintah
seperti yang diungkapkan Menko Polhukam RI DJoko Suyanto, "NII belum bisa
dianggap makar karena baru bersifat mengajak orang untuk mengikuti jalan
mereka. Kalau hanya menghimbau dan meminta untuk mengikuti NII, kan tidak bisa
dikatakan menggangu kedaulatan negara." Dan meminta agar media tidak
membesar-besarkan masalah NII. Di kesempatan yang berbeda Djoko kembali menegaskan
pernyataannya bahwa NII belum menjadi ancaman Nasional. Dalihnya karena NII
belum merupakan gerakan yang bersifat massif. (MI, 2/5/2011)
Sementara
mayoritas Umat Islam Indonesia mempersoalkan eksistensi NII, alasan mendasarnya
adalah adanya penyimpangan-penyimpangan menyangkut Akidah, pokok-pokok Syariat
dan terjadinya tindakan kriminal yang dilakukan secara terorganisir oleh OTB
(organisasi tanpa bentuk)-NII.
Umat Islam
Indonesia seolah takpernah ada habisnya dirundung masalah, musibah dan fitnah
terkait dengan keyakinan dan syariatnya. Seperti halnya dalam isu NII KW IX,
terlihat ada upaya tangan-tangan kotor untuk membuat umat Islam salah paham
terhadap agamanya sendiri bahkan phobia dengan perjuangan syariat di bumi
Indonesia. Maka perlu kiranya umat mebangun kesadaran politknya, apa kiranya
yang terjadi dengan isu NII. Apakah benar NII yang dipersoakan hari ini adalah
kelompok yang menyimpang dari Islam? Dan adakah hal-hal yang kontraproduktif
dengan berkembangnya isu NII di tengah masyarakat terhadap Islam dan kaum
muslimin?
NII KW
IX bukan DI/TII Kartosoewiryo
Isu NII yang
muncul sebenarnya lebih fokus mengarah kepada kelompok NII KW IX yang
ditengarai pemimpinya adalah Abu Toto alias Abu Mariq alias Abu Marif alias
Syamsul Alam dengan julukan atau gelar Panji Gumilang. Jika dilacak akar
embrionalnya tentu tidak bisa lepas dari sejarah eksistensi gerakan DI/TII di
bawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo yang diproklamirkan pada 7
Agustus 1949. Sebuah sikap anak bangsa di awal kemerdekaan Indonesia, yang
merasa tidak terakomodir kepentingan dan visi politiknya dalam format dan
sistem yang dibangun untuk kehidupan sosial politik negara Indonesia. Namun NII
KW IX tidak otomatis bisa diklaim adalah DI/TII itu sendiri, karena faktanya
dalam banyak aspek yang dikembangkan oleh KW IX tidak dan bukan aspek (visi dan
misinya) murni seperti yang pernah diperjuangkan oleh DI/TII Kartosoewiryo.
NII BUKAN PERJUANGAN ISLAM
Dalam riset MUI
(2002) terungkap; menurut Raden Abdul Fatah Wirangganapati, mantan Kuasa Usaha
Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII yang bertugas memilih dan mengangkat
panglima komandemen wilayah, sejak Juli 1962 secara organisasi NII sudah bubar.
Saat itu hanya ada tujuh KW, jadi belum
ada KW IX. Menurutnya, pada tahun 1975 (1974), Adah Jailani (mantan salah satu
komandan wilayah) mengangkat dirinya sebagai imam NII (1975), dan sempat
dipenjara tahun itu.
Pada tahun 1976 tercium kuat adanya fakta
penetrasi intelijen (Ali Murtopo/BAKIN) ke tubuh NII, melalui Adah Jailani .
Lalu dibentuk Komandemen baru yaitu KW VIII untuk wilayah Lampung dan KW IX
yang meliputi Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi, Banten). KW IX dipimpin
oleh Seno Aji alias Basyar. Lalu dia digantikan oleh Abu Karim Hasan, orang
yang paling berpengaruh dalam pembentukan doktrin Mabadiuts Tsalatsah yang digunakan KW IX hingga kini. Abu
Karim Hasan meninggal tahun 1992, lalu Adah Jaelani mengangkat Abu Toto
menggantikan Abu Karim. Sejak tahun 1993, KW IX membangun struktur di bawahnya
hingga meliputi seluruh wilayah Indonesia. Juga membangun sistem keuangan dan
doktrin dasar yang sebelumnya tidak pernah diajarkan dalam gerakan DI/TII
Kartosoewiryo. NII KW IX itu eksis hingga kini. Dari penelitian MUI tahun 2002
ditemukan indikasi kuat adanya relasi antara Ma’had az-Zaytun (MAZ) dan
organisasi NII KW IX.
Tidak keliru kalau sebagian pihak
menyatakan, bahwa orang-orang NII KW IX adalah mereka yang mencari uang dengan
menjual nama NII atau berkedok perjuangan agama.Cita-cita negara Islam lebih
tepat menjadi tameng dari sebuah kriminalitas terorganisir bahkan disinyalir
melibakan instrument kekuasaan (intelijen negara), dibanding sebuah visi
politik yang bisa dipertangung jawabkan baik dari aspek doktrin normative dan
metode operasioalnya serta visibilitasnya sebagai sebuah gerakan politik.
Banyak tindakan kriminal dilakukan sebagai akibat doktrin keagamaan yang keluar
dari pakem yang ada.
Seperti doktrin mengkafirkan umat di luar
kelompok mereka. Konsekuensi doktrin ini adalah kehalalan darah dan harta umat
di luar kelompok mereka. Kebolehan melakukan tipu daya, berbohong, mengambil
harta hinga melakukan tindakan kriminal terhadap umat di luar mereka. Dan
mereka menghimpun doktrin ajaran dalam istilah Mabadi Tsalasah (tiga prinsip dasar).
Dalam masalah akidah, dan syariat terungkap
doktrin yang menyimpang; 1.Menafsirkan al Qur’an sesuai dengan kepentingan
organisasi, 2. Membagi shalat menjadi dua, shalat ritual dan shalat universal,
3. Merubah zakat jadi harakah Ramadhan dan harakah Qurban, 4. Melaksanakan haji
ke ibu kota negara (di lembaga mantelnya; ma’had az Zaytun Indramayu -Jabar),
5.Mengkafirkan orang di luar kelompoknya, 6.Menyamakan posisi negara dengan
Allah, dan para pimpinanya sebagai Rasul,7.Sangat eksklusif dan tertutup,
8.Menghalalkan segala cara untuk meraih target. Tentu doktrin seperti ini akan
berdampak kepada penafsiran al Qur’an dan hadis mengikuti hawa nafsu. Merubah
arti dan bentuk ibadah yang sudah pasti (tauqifiyah),
melegalisasi segala bentuk kriminalitas dengan al-Qur’an.(www.nii-crisis-center.com)
Sikap aneh penguasa?
Media sudah banyak ekspos, korban tindak
pidana dari kelompok NII KW IX. Dari berbagai kalangan, dan kelas masyarakat
kecuali dari keluarga Polri dan TNI (karena ini target yang dihindari oleh
kelompok NII dengan dalih keamanan). Ada kasus penculikan, penipuan, pencurian
bahkan sampai tindakan perampokan adalah produk dari kelompok ini. Pengaduan
korban, kesaksian mantan anggota NII dan hasil penelitian Balitbang Depag
(Februari 2004), MUI(5 oktober 2002) dan temuan Intelkam Mabes Polri seharusnya
cukup memberikan pijakan kepada pemerintah untuk merumuskan sikap dan tindakan
tegas terhadap kelompok NII KW IX.
Dalam benak umat Islam bergelayut
pertanyaan; kenapa pemerintah begitu tegas dan keras memberantas kelompok OTB
(organisasi tanpa bentuk) yang memegang ideologi Jihad dengan dilabeli JI
(jemaah Islamiyah) dan teroris. Bahkan kasus kriminal perampokan 2010 (Bank
CIMB-Medan) juga dianggap tindakan teroris dengan mengopinikan bahwa visi
perampokan adalah mendirikan negara Islam (daulah Islam), bahkan sekarang para
pelakunya diadili dengan UU No 15 tahun 2003 (tindak pidana terorisme). Atau
kasus terbaru, bom buku yang kemudian hari terungkap motif pelakunya lebih
dominan adalah bisnis, tapi pihak pemerintah (BNPT) juga “bernyanyi” bahwa
mereka adalah kelompok teroris dengan misi politik hendak mendirikan daulah
Islam global (Khilafah). Lantas kenapa dalam kasus NII dengan data dan fakta
kejahatan kriminal yang berserak, pemerintah tidak bertindak tegas dan keras.
Apalagi selama ini alur berfikir yag dibangun melalui media masa kelompok macam
NII-lah yang menyuburkan tindakan terorisme dengan ideologi dan visi politiknya
yaitu hendak mendirikan negara Islam.
Justru yang lebih aneh, isu NII menjadi
komoditi untuk mempropagandakan pentingnya RUU Intelijen disahkan dengan
memberikan kewenangan kepada aparat intelijen secara lebih. Agar bisa bersikap
lebih represif kepada kelompok-kelompok yang dikatagorikan sebagai ancaman
nasional. Dalam benak masyarakat muncul soal; apakah penguasa memiliki
kepentingan politik dibalik eksistensi NII? Jika tidak, kenapa kesannya
membisu. Ataukah pemerintah terkesan ogah-ogahan karena mengambil nasehat
sebagian orang; fokus lebih dahulu untuk membangun keadilan dan kemakmuran ,
baru berantas tindak pidana teroris dan kelompok-kelompok yang dianggap embrio
lahirnya terorisme karena mengusung ideologi radikal. Jika iya, maka sangat
klise sekali karena faktanya selama ini pemerintah terlihat “amnesia” melihat
akar persoalan terorisme di Indonesia.
Sibuk menyelesaikan persoalan hilir dan abai
pada persoalan hulu. Kedzaliman global yang dikomandani Amerika di dunia Islam
nyaris tanpa pernah dikoreksi apalagi dilawan, pengelolaan urusan domestik
rakyat Indonesia terlihat bopeng sana-sini atau lebih tepat negara gagal karena
tidak kunjung hadir memberikan solusi praktis atas berbagai problem ekonomi,
hukum dan keadilan yang didambakan rakyat. Apakah para penguasa sadar jika
kondisi seperti ini cenderung mudah melahirkan masyarakat yang sakit, rentan
melahirkan kontraksi dan disharmonisasi kehidupan sosial politik hingga
berujung pada tindakan anarkisme dan sejenisnya.
Isu NII Kontraproduktif untuk
Perjuangan Syariat Islam
Isu NII, opininya terlanjur menggelinding
menjadi bola panas. Akhirnya disadari atau tidak, melahirkan dampak negatif
dalam kehidupan umat Islam. Media mengekspos secara massif, sengaja isu NII
selalu dikaitkan dengan kasus radikalisme, ideologi radikal dan terorisme.
Sebuah alur pemikiran dibangun sedemikian rupa nyaris tanpa koreksi, seolah
tindakan terorisme yang tumbuh silih berganti di Indonesia terkait dengan
ideologi radikal seperti yang dikembangkan oleh NII. Padahal faktanya NII KW IX
tidak lebih sebagai entitas underground
(bawah tanah) yang menjadi antitesa dari perjuangan Islam yang sesungguhnya.
Maka jika hari ini dihembuskan ulang tentang
NII, sangat mungkin bidikan sesungguhnya bukan dalam rangka menghancurkan dan
memberangus NII. Tapi mengambil satu aspek, yakni terminologi “negara Islam”
(alias: Darul Islam, Daulah Islam). Di sana berkelindan kepentingan proyek
deradikalisasi, mengharuskan tercapainya target; masyarakat resisten terhadap
terminologi dan dan visi politik dari sebuah kelompok yaitu “Negara Islam”.
Penerapan Islam dalam format Negara harus menjadi momok bagi kehidupan sosial
politik masyarakat Indonesia, sekalipun penghuninya mayoritas adalah orang
Islam. Karena format Indonesia yang sekuler dan liberal dalam bingkai demokrasi
adalah “harga mati” (padahal sejatinya justru menjadi sumber semua permasalahan
yang terjadi), karenanya wajib mengeliminasi setiap “ancaman” terhadapnya baik
dengan cara soft (lembut)
maupun hard strategi (tindakan
keras).
Bahkan, isu NII terus dibiarkan agar menjadi
“teror NII”, untuk mendesakkan kebutuhan akan adanya regulasi (UU) tentang
keamanan negara khususnya UU Intelijen yang sedang dibahas di DPR. Menhan
Purnomo Yoesgiantoro menyatakan bahwa penanganan kelompok NII mengalami
kesulitan karena terganjal tidak adanya dasar hukum yang kuat. Ia beralasan
bahwa negara ini belum memiliki UU keamanan Nasional dan UU Intelijen yang
masih banyak ditentang sejumlah masyarakat. (Antara, 29/4/2011).
Menurut Deputi VII Bidang Koordinasi
Komunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Sagom Tamboen, untuk
mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan gerakan NII,
maka diperlukan terbentuknya Undang-Undang Intelijen. (Okezone.com, 29/4)
Lebih tegas lagi, seiring dengan sikap
“aneh” pemerintah, isu NII justru diekspos secara massif. Berbagai opini dan
propaganda pun di-blow up
dengan memanfaatkan isu tersebut. Di media massa dibeberkan pernyataan
kepolisian dan pihak lainnya bahwa beberapa pelaku aksi teror pernah bergabung
dengan NII. Maraknya radikalisme dan aksi terorisme pun tak jarang dikaitkan
dengan ideologi radikal seperti yang dikembangkan oleh NII. Pada saat yang sama
berbagai kasus yang dikaitkan dengan NII dan berbagai penyimpangan NII di-blow up dan terus dikaitkan dengan tujuan
pendirian negara islam.
Dengan itu negara Islam dikesankan sebagai
sesuatu yang menakutkan, menjadi ancaman dan bahaya bagi umat. Sekaligus secara
implisit itu adalah propaganda untuk mengesankan syariah islam sebagai ancaman
dan bahaya. Maka itulah upaya “monsterisasi” istilah negara islam. Arahnya
tidak lain adalah untuk menciptakan dan menanamkan sikap phobi terhadap visi
Islam politik penerapan syariah islam dalam bingkai negara. Ujungnya adalah
untuk menjauhkan umat dari perjuangan penerapan syariah yang diwajibkan oleh
Allah atas mereka.
Jangan sampai isu NII menjadi jebakan adu
domba bagi umat Islam. Waspadalah wahai kaum muslimin, karena orang-orang
munafik yang benci kepada Islam, siang dan malam menyusun rencana dan agenda
untuk memadamkan cahaya Islam atas alasan demokrasi. Wallahu a’lam bisshowab